Selasa, 13 April 2010

Pelanggaran-Pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pejabat pemerintah

1. penggunaan dana tidak sesuai anggaran;
2. perbuatan aparatur yang merugikan masyarakat;
3. pemaksaan kehendak;
4. tindakan sewenang-wenang;
5. salah urus;
6. penggunaan fasilitas negara untuk pribadi;
7. pelayanan pengurusan dokumen / identitas diri;
8. pengurusan perijinan;
9. pelayanan informasi;
10. pelayanan perpajakan;
11. pelayanan koperasi;
12. pelayanan transportasi;
13. pelayanan transmigrasi;
14. pelayanan pendidikan;
15. pelayanan kesehatan;
16. pelayanan sosial/ fasilitas umum;
17. pelayanan pengurusan tanah;
18. penggelapan atau penguasaan tanpa hak atas uang/ kekayaan negara;
19. pemalsuan atau pengeluaran fiktif serta pembelian barang dengan mutu rendah;
20. pemborosan dalam pengelolaan, pemeliharaan, atau sisa anggaran tidak disetor ke kas negara;
21. pungutan liar karena tanpa landasan;
22. uang pelicin yang dapat berupa sogok, suap pada pejabat, dll.


**sumber : hasil riset Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
dengan Keputusan Menteri No. Kep/118/M.PAN/8/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar