Rabu, 25 Mei 2011

mekanisme pengajuan gugatan pada pengadilan negeri

Akhirnya bisa ngepost lagi :) …

Setelah sekian lama menghilang dari peredaraan, saatnya saya kembali melatih keselarasan antara gerakan jari tangan dengan uneg-uneg yang ada dalam otak saya ini…

Well… awalnya sih saya bingung mau nulis apaan,,, cz saking banyaknya uneg-uneg ini sampai saya bingung dari mana mau memulainya….. *sebuah alasan klasik padahal, hehe…

so... langsung aja deh ke postingan saya yang kali ini akan membahas mengenai " MEkanisme pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri ".

------ Dalam menjalani aktifitas sehari-hari, seringkali kita mengalami kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain, baik dalam kegiatan bisnis, maupun saat berinteraksi dalam hidup bermasyarakat. Pada prinsipnya semua orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila kepentingannya dirugikan. Sayangnya masih banyak yang tidak memahami bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut. Sementara untuk menyewa seorang Lawyer (Pengacara), kadang muncul kekhawatiran akan dibohongi dan malah menghabiskan uang dan harta yang dimiliki. Nah, untuk memahami tata cara mengajukan gugatan di Pengadilan sekaligus menghapus kekhawatiran tadi, berikut adalah tata cara/ mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)

1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (meja ke-1 bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer/ kuasa Insidentil).

2. Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir kepaniteraan perdata. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari meja 2.

6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)

1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding.

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding dari meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.

7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)

1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat di meja 3 Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ; c. Memori Kasasi.

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi dari meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.

7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Mengenai biaya bisa dilihat pada papan informasi panjar biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri setempat.


*semoga bermanfaat....

»»  read more

Selasa, 24 Mei 2011

MA: AS Nilai 70% Rakyat Indonesia Puas dengan Layanan Pengadilan

Jakarta - Pernah berurusan dengan pengadilan? Mungkin ada baiknya simpan dalam-dalam uneg-uneg Anda untuk sementara waktu. Sebab pemerintah Amerika Serikat (AS) menilai 70% rakyat Indonesia puas dengan layanan pengadilan. Benarkah?

"Mereka melakukan penelitian terhadap orang- orang yang pernah berhubungan dengan pengadilan. 70% diantara mereka menyatakan puas dengan pelayanan Pengadilan Negeri dan Pengadian Agama," kata Ketua MA Harifin Tumpa di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (20/5/2011).

Hasil riset tersebut disampaikan Pemerintah AS saat Harifin Tumpa berkunjung ke Supreme of Court (MA-nya AS) awal pekan ini. Dalam kesempatan itu Tumpa juga bertemu dengan Ketua Supreme of Court John Roberts.

"Dari 70% itu, apabila mereka mempunyai persoalan, mereka kembali lagi ke pengadilan. Ini hasil penelitian mereka tahun lalu (2010)," terang Tumpa.

Atas hasil riset ini, Ketua MA mengaku senang. Tak henti- hentinya dia menebarkan senyum saat mengumumkan hasil riset tersebut. Ibarat mendapat "senjata pamungkas" diapun langsung menggunakan hasil riset ini untuk menyindir riset orang Indonesia.

"Kalau penelitian kita, yang salah ya hakim semua. Apalagi dengan ICW, tidak ada yang benar bagi pengadilan," sindir Tumpa menyudahi pembicaraan.... (
Andi Saputra - detikNews)

»»  read more