Minggu, 04 April 2010

HUKUM DAN NEGARA HUKUM

Pengertian Hukum

istilah hukum berasal dari bahasa Arab huk'mun, artinya menetapkan. Singkatnya hukum diartikan sebagai peraturan atau undang-undang, kaedah dan ketentuan , serta keputusan pengadilan.

Dalam kehidupan sehari-hari hukum bermakna sebagai berikut;
1. Menetapkan perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, dan disuruh. contoh, seorang hakim dalam memutus perkara pidana boleh memilih pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu ( pasal 12 ayat (3) KUHP );
2. Norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Contoh, seorang yang mengambil sepeda motor miliknya di tempat parkir tidak menimbulkan akibat hukum. Namun, seseorang yang mengambil sepeda motor milik orang lain mempunyai akibat hukum pidana bagi orang tersebut;

Negara yang berdasarkan hukum memiliki empat asas, yakni:
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang;
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sistem pemerintahan di Indonesia mengatur bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang untuk bersama-sama membentuk UU. Di tingkat daerah, Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berwenang untuk bersama-sama membentuk Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah membentuk peraturan pelaksana untuk menjalankan berbagai kegiatan yang disebut kebijaksanaan (policy).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut ( Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ) ;
1. UUD 1945 dan perubahannya;
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU );
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Daerah, meliputi peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/ kota, peraturan desa atau yang setingkat desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar