Rabu, 24 Maret 2010

Perkenankan Aku Mencintai-Mu Semampuku

Ada sebuah catatan teman yang menurut saya sangat menegur kita akan sudah seberapakah kita mencintai dan menjalankankan perintah-perintah Allah SWT. Mungkin saya pun belum seperti yang di perintah Illahi Robbi. Mohon di baca dulu untuk renungan.....

By Midwife Aan Avdelina

Tuhanku,
Aku masih ingat, saat pertama dulu aku belajar mencintai-Mu.
Kajian demi kajian tarbiyah kupelajari,
untai demi untai kata para ustadz kuresapi.
Tentang cinta para nabi, tentang kasih para sahabat,
tentang mahabbah orang shalih, tentang kerinduan para syuhada.
Lalu kutanam di jiwa dalam-dalam,
kutumbuhkan dalam mimpi idealisme yang mengawang di awan.

Tapi Rabbi…
Berbilang hari demi hari dan kemudian tahun berlalu,
tapi aku masih juga tak menemukan cinta tertinggi untuk-Mu,
aku makin merasakan gelisahku membadai
dalam cita yang mengawang, sedang kakiku mengambang.
Hingga aku terhempas dalam jurang dan kegelapan.

Allahu Rahiim, Illahi Rabbii,
perkenankanlah aku mencintai-Mu semampuku.
Perkenankanlah aku mencintai-Mu, sebisaku.
Dengan segala kelemahanku.

Ilaahi,
Aku tak sanggup mencintai-Mu dengan kesabaran menanggung derita.
Umpama Nabi Ayyub, Musa, Isa hingga Al-Mustafa.
Karena itu ijinkan aku mencintai-Mu
melalui keluh kesah pengaduanku pada-Mu,
atas derita batin dan jasadku, atas sakit dan ketakutanku.

Rabbii,
Aku tak sanggup mencintai-Mu seperti Abu Bakar,
yang menyedekahkan seluruh hartanya
dan hanya meninggalkan Engkau dan Rasul-Mu
bagi diri dan keluarganya.
Atau layaknya Umar yang menyerahkan separo hartanya demi jihad.
Atau Ustman yang menyerahkan 1000 ekor kuda untuk syiarkan Dien-Mu.
Ijinkan aku mencintai-Mu,
melalui 100-500 perak yang terulur
pada tangan-tangan kecil di perempatan jalan,
pada wanita-wanita tua yang menadahkan tangan
di pojok-pojok jembatan. Pada makanan-makanan
yang terkirim ke handai taulan.

Illahi,
Aku tak sanggup mencintai-Mu
dengan khusyuknya shalat salah seorang sahabat nabi-Mu,
hingga tiada terasa anak panah musuh terhujam di kakinya.
Karena itu Ya Allah,
perkenankanlah aku tertatih menggapai cinta-Mu,
dalam shalat yang coba kudirikan dengan terbata-bata,
meski ingatan kadang melayang
ke berbagai permasalahan dunia.

Rabbii,
aku tak dapat beribadah ala orang-orang shalih
atau bagai para hafidz dan hafidzah yang membaktikan
seluruh malamnya untuk bercinta dengan-Mu
dalam satu putaran malam.
Perkenankanlah aku mencintai-Mu,
melalui satu - dua rakaat sholat lailku,
atau sekedar sunnah nafilahku,
selembar dua lembar tilawah harianku.
Lewat lantunan seayat dua ayat hafalanku.

Yaa Rahiim,
aku tak sanggup mencintai-Mu semisal para syuhada,
yang menjual dirinya dalam jihad bagi-Mu.
Maka perkenankanlah aku mencintai-Mu
dengan mempersembahkan sedikit bakti
dan pengorbanan untuk dakwah-Mu,
dengan sedikit pengajaran bagi tumbuhnya generasi baru.

Allahu Kariim,
aku tak sanggup mencintai-Mu di atas segalanya,
ijinkan aku mencintai-Mu dengan mencintai keluargaku,
membawa mereka pada nikmatnya hidayah
dalam naungan Islam, manisnya iman dan ketabahan.
Dengan mencintai sahabat-sahabatku,
mengajak mereka untuk lebih mengenal-Mu,
dengan mencintai manusia dan alam semesta.

Perkenankanlah aku mencintaiMu semampuku, Yaa Allah.
Agar cinta itu mengalun dalam jiwa.
Agar cinta ini mengalir di sepanjang nadiku.

Amin...

»»  read more

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.

Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

»»  read more