Selasa, 13 April 2010

MENGENAI PENGADUAN

Definisi Pengaduan atau Laporan

Pengaduan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalh proses, cara, perbuatan mengadu. Namun uraian yang relatif lebih jelas tentang pengaduan tercantum dalam pasal 1 angka 25 KUHAP, yakni;
"Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya."
Sedangkan definisi tentang laporan terdapat di pasal 1 angka 24 KUHAP, yakni;
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana."

Definisi Pengaduan dan laporan tersebut di atas memang khusus untuk hukum pidana, namun dari pengertian tersebut kita dapat mengambil pengertian umum bahwa pengaduan dan laporan merupakan suatu tindakan pemberitahuan oleh pihak-pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang tentang adaanya suatu peristiwa hukum. tindakan pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar peristiwa hukum yang terjadi dapat ditindak lanjuti oleh pejabat yang berwenang.

Pihak yang Berhak Mengadu atau Melapor

Pada prinsipnya semua orang memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan pengaduan atau membuat laporan yang berkaitan dengan adanya suatu pelanggaran hukum. Khusus pengaduan secara hukum, pihak yang melakukan pengaduan harus memiliki kepentingan hukum. kepentingan ini dapat menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan sebuah kelompok, organisasi , atau kepentingan masyarakat secara umum yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan atau cita-cita yang akan dicapai dari pengaduan tersebut.

pihak-pihak yang dapat mengadu atau melapor antara lain:
1. seseorang atau masyarakat yang menjadi korban atau keluarganya;
2. organisasi masyarakat;
3. organisasi politik;
4. lembaga swadaya masyarakat;
5. instansi pemerintah terkait.
Khusus mengenai pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri, selain merupakan hak, dalam kondisi tertentu merupakan suatu kewajiban seperti dinyatakan dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP:
"Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik."


Ruang Lingkup Pengaduan atau Laporan

Pengaduan atau laporan dapat dilakukan dalam hal:
1. Terjadi pelanggaran hukum -dalam arti secara umum- oleh individu atau kelompok dalam kapasitas sebagai pribadi;
2. Terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam melakukan tugas , fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara negara dan/atau pejabat publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar