Jumat, 16 April 2010

SUMBER MOTIVASI

"sungguh telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik acuan" (Q.S. At Tiin ayat 4)

Matahari, bulan dan bintang adalah ciptaan Allah yang luar biasa. Kebesaran, keagungan , dan kesempurnaan terlihat begitu nyata. Tuhan sang Pencipta itu pula yang menciptakan manusia , dengan melihat keagungan dan kebesaran ciptaannya, tentu Sang Maha Pencipta tidak ingin ciptaan lainnya yaitu manusia menjadi hina, Dia menciptakan manusia dengan sempurna. Dia ingin agar manusia yang menjadi wakilnya di dunia itu juga menjadi mulia. Di dalam diri manusia sudah memiliki sifat ingin selalu indah, dan ingin selalu mulia. Itulah jiwa yang diberikan Allah yang menjadi modal dasar keberhasilan. pergunakan energi itu, suara hati itu.

Bercita-citalah besar, berpikirlah maju, anda tidak diciptakan untuk menjadi orang kalah, tetapi anda diciptakan sebagai Wakil Allah di muka bumi untuk memberikan kemajuan dan kesejahteraan. Setiap langkah yang anda buat muka bumi ini haruslah suatu langkah kemenangan. Ingat, Allah SWT berada sedekat urat nadi kita, Dia tidak ingin anda jatuh. Dia ingin anda berhasil. Dia mendampingi anda, dengan suara hati-Nya. Apabila anda jatuh, sadarlah, berarti masih banyak ilmu Allah yang belum anda ketahui. Pelajari kesalahan tersebut, cari jawaban mengapa terjatuh. Ambil jurus kedua dan bangkit lagi. Allah Yang Maha Agung menunggu kemenangan anda. Dia begitu mencintai anda.

Apabila seorang manusia telah menyadari bahwa dirinya memiliki sifat-sifat yang diturunkan oleh Allah tersebut, maka upayakan dan pupuklah terus hingga menghasilkan sebuah kekuatan dan motivasi yang maha dahsyat. Dengan sebuah keberanian dan kekuatan yang berlandaskan pada iman tersebut akan tercipta sebuah jati diri (eksistensi) yang memiliki nilai tinggi. Iman yang telah mengetuk kesadaran jati diri sebagai hamba sekaligus “khalifatullah” tidak pernah membiarkan peluang berlalu tanpa arti. Dunia merupakan aset, amanah, dan sekaligus ujian yang penuh tantangan yang menggairahkan bagi diri setiap mukmin sebagai pembuktian terhadap kualitas dirinya.

Kekuatan pikiran bawah sadar yang merupakan sugesti , adalah sebuah energi dahsyat yang juga sekaligus sebagai pilot di dalam diri kita. Bangkitkan energi itu dan biarkan “membara” di dada. Doktrin diri kita dengan mengingat Kebesaran Allah, isi sanubari dengan menyebut “Maha Besar Allah” Setiap saat. Kekuatan energi akan mengalir dan akan membakar semangat anda. Tetapkan kemauan anda. Bedakan antara kemauan ‘biasa’ dengan kemauan yang ‘membara’. Rahasia untuk sebuah keberhasilan adalah terus menerus mengingat bahwa anda lebih baik dari yang anda pikirkan. Orang yang berhasil bukan orang yang super. Keberhasilan tidak memerlukan kecerdasan yang luar biasa. Keberhasilan tidak disebabkan oleh suatu keberuntungan. Keberhasilan ditentukan oleh ukuran dari keyakinan anda untuk meraih kemenangan. Kesuksesan juga ditentukan oleh ukuran pemikiran dan cita-cita seseorang. Bercita-citalah setinggi-tingginya. Ingatlah Allah Yang Maha Besar, yang telah menciptakan hati anda. Dia tidak ingin anda merangkak-rangkak. Yakinkan bahwa anda akan mencapainya, sehingga energi dan kreatifitas akan mengalir mencari jalan untuk mencapainya. Dorong terus energi itu dan doktrin diri kita dengan ucapan “ALLAHU AKBAR” setiap hari. Sehingga anda sungguh terobsesi untuk berhasil. Ikuti suara hati Sang Maha Besar itu.

Anda ingin tahu siapa diri anda?? Baru-baru ini ditemukan bahwa semua makhluk hidup alfabet basa DNA yang sama, yaitu A (Adenine), C (Cytosine), G (Guanine), dan T (Tymine). Dalam struktur helix ganda DNA, basa A berpasangan dengan T, sedangkan C dengan G. didalam tubuh manusia diperkirakan terdapat 100 trilyun sel. Dan didalam inti setiap sel terdapat 23 pasang kromosom yang disusun oleh tiga miliyar huruf alfabet tadi. Jika DNA di dalam setiap tubuh manusia direntangkan, maka panjangnya akan lebih dari 600 kali jarak bumi dan matahari. Cobalah untuk membayangkan sejenak, betapa dahsyat dan sempurnanya manusia ciptaan Allah ini, yaitu diri anda. Semua ini diciptakan Allah tidak lain karena manusia adalah mahkluk kepercayaan-Nya sebagai Wakil Allah yang memiliki fungsi “Rahmatan Lil ‘Alamin”.

Jangan sekali-kali meremehkan diri kita, kita sudah cukup memiliki modal. Bahkan kalau seluruh komputer ditumpuk dimuka bumi ini hingga mencapai bulan pun tidak akan mampu menandingi manusia ciptaan Allah SWT. Jangan sia-siakan kepercayaan Allah ini. Anda dirancang dan diciptakan untuk meraih kemenangan. Apabila anda mendengar adzan , terimalah hal itu dengan baik sebagai motivasi langsung dari Allah SWT. Anda akan mendengar dorongan pemberi semangat ini lima kali dalam sehari. Kekuatan iman telah menyebabkan seorang manusia selalu “taqorruub” kepada Allah dengan senantiasa berdo’a: Wahai Tuhan yang menguasai jiwa, mantapkan jiwa di atas agama-Mu.

Allahu Akbar !!

»»  read more

menghapus jejakmu


menghapus jejakmu

Terus melangkah melupakanmu
lelah hati perhatikan sikapmu
jalan pikiran mu buat ku meragu
tak mungkin ini tetap bartahan

perlahan mimpi terasa mengganggu
kucoba untuk terus menjauh
perlahan hati ku terbelenggu
ku coba untuk lanjutkan kan hidup

reff:

engkau bukan lah segalaku
bukan tempat tuk menghentikan langkahku
usai sudah semua berlalu
biar hujan menghapus jejakmu

teruskan langkah melupakanmu
lelah hati perhatikan sikapmu
jalan pikiran mu buat ku ragu
tak mungkin ini tetap bertahan

perlahan mimpi terasa mengganggu
kucoba tuk terus menjauh
perlahan hati ku terbelenggu
ku coba untuk lanjutkan hidup

engkau bukan lah segalaku
bukan tempat tuk hentikan langkahku
usai sudah semua berlalu
biar hujan menghapus jejakmu
lepaskan segala nya 2x

engkau bukan lah segalaku
bukan tempat tuk hentikan langkahku
usai sudah semua berlalu
biar hujan menghapus jejakmu @2x
na na na na na n

»»  read more

Kisah Tukang Kayu dan Rumahnya

Seorang tukang kayu tua bermaksud pensiun dari pekerjaanya di sebuah perusahaan konstruksi real estate. Ia menyampaikan keinginannya tersebut kepada pemilik perusahaan. Ia ingin beristirahat dan menikmati sisa hari tuanya dengan penuh kedamaian bersama istri dan keluarganya.

Pemilik perusahaan merasa sedih kehilangan salah seorang pekerja terbaiknya. Ia lalu memohon pada tukang kayu tersebut untuk membuatkan sebuah rumah untuk dirinya. Tukang kayu mengangguk menyetujui permohonan pribadi pemilik perusahaan itu. Tapi, sebenarnya ia merasa terpaksa. Ia ingin segera berhenti. Hatinya tidak sepenuhnya dicurahkan.

Dengan ogah-ogahan ia mengerjakan proyek itu. Ia cuma menggunakan bahan-bahan sekedarnya. Akhirnya selesailah rumah yang diminta oleh tuannya. Hasilnya bukanlah sebuah rumah yang baik. Sungguh sayang ia harus mengakhiri kariernya dengan prestasi yang tidak begitu mengagumkan.

Ketika pemilik perusahaan itu datang melihat rumah yang dimintanya, ia menyerahkan sebuah kunci rumah pada si tukang kayu tersebut.

"Ini adalah rumahmu", kata pemilik perusahaan. "hadiah dari kami". Betapa terkejutnya si tukang kayu itu. Betapa malu dan menyesalnya. Seandainya saja ia mengetahui bahwa ia sesungguhnya mengerjakan rumah untuk dirinya sendiri, ia tentu akan mengerjakannya dengan cara yang lain sama sekali. Kini ia harus tinggal di sebuah rumah yang tak terlalu bagus hasil karyanya sendiri.

Teman, itulah yang terjadi pada kehidupan kita. Kadangkala banyak dari kita yang membangun kehidupan dengan cara yang membingungkan dan kurang bertanggung jawab. Lebih memilih berusaha ala kadarnya ketimbang mengupayakan lebih baik. Bahkan pada bagian-bagian terpenting dalam hidup kita tidak memberikan yang terbaik.

Pada akhir perjalanan kita terkejut saat melihat apa yang telah kita lakukan dan menemukan diri kita hidup di dalam sebuah rumah yang kita ciptakan sendiri. Seandainya kita menyadari sejak semula kita akan menjalani hidup ini dengan cara yang jauh berbeda.

Renungkanlah bahwa kita adalah si tukang kayu. Renungkanlah 'rumah' yang sedang kita bangun. Setiap hari kita memukul paku, memasang papan, mendirikan dinding dan atap. Mari kita selesaikan 'rumah' kita dengan sebaik-baiknya seolah-olah hanya mengerjakannya sekali saja dalam seumur hidup.

»»  read more

Rabu, 14 April 2010

Laskar Pelangi



Nidji – Laskar Pelangi

mimpi adalah kunci

untuk kita menaklukkan dunia
berlarilah tanpa lelah
sampai engkau meraihnya

laskar pelangi takkan terikat waktu

bebaskan mimpimu di angkasa
warna bintang di jiwa

reff:

menarilah dan terus tertawa
walau dunia tak seindah surga
bersyukurlah pada Yang Kuasa
cinta kita di dunia selamanya

cinta kepada hidup

memberikan senyuman abadi
walau hidup kadang tak adil
tapi cinta lengkapi kita

laskar pelangi takkan terikat waktu

jangan berhenti mewarnai
jutaan mimpi di bumi

repeat reff [2x]

laskar pelangi takkan terikat waktu

»»  read more

Selasa, 13 April 2010

Pelanggaran-Pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pejabat pemerintah

1. penggunaan dana tidak sesuai anggaran;
2. perbuatan aparatur yang merugikan masyarakat;
3. pemaksaan kehendak;
4. tindakan sewenang-wenang;
5. salah urus;
6. penggunaan fasilitas negara untuk pribadi;
7. pelayanan pengurusan dokumen / identitas diri;
8. pengurusan perijinan;
9. pelayanan informasi;
10. pelayanan perpajakan;
11. pelayanan koperasi;
12. pelayanan transportasi;
13. pelayanan transmigrasi;
14. pelayanan pendidikan;
15. pelayanan kesehatan;
16. pelayanan sosial/ fasilitas umum;
17. pelayanan pengurusan tanah;
18. penggelapan atau penguasaan tanpa hak atas uang/ kekayaan negara;
19. pemalsuan atau pengeluaran fiktif serta pembelian barang dengan mutu rendah;
20. pemborosan dalam pengelolaan, pemeliharaan, atau sisa anggaran tidak disetor ke kas negara;
21. pungutan liar karena tanpa landasan;
22. uang pelicin yang dapat berupa sogok, suap pada pejabat, dll.


**sumber : hasil riset Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
dengan Keputusan Menteri No. Kep/118/M.PAN/8/2004
»»  read more

MENGENAI PENGADUAN

Definisi Pengaduan atau Laporan

Pengaduan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalh proses, cara, perbuatan mengadu. Namun uraian yang relatif lebih jelas tentang pengaduan tercantum dalam pasal 1 angka 25 KUHAP, yakni;
"Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya."
Sedangkan definisi tentang laporan terdapat di pasal 1 angka 24 KUHAP, yakni;
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana."

Definisi Pengaduan dan laporan tersebut di atas memang khusus untuk hukum pidana, namun dari pengertian tersebut kita dapat mengambil pengertian umum bahwa pengaduan dan laporan merupakan suatu tindakan pemberitahuan oleh pihak-pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang tentang adaanya suatu peristiwa hukum. tindakan pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar peristiwa hukum yang terjadi dapat ditindak lanjuti oleh pejabat yang berwenang.

Pihak yang Berhak Mengadu atau Melapor

Pada prinsipnya semua orang memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan pengaduan atau membuat laporan yang berkaitan dengan adanya suatu pelanggaran hukum. Khusus pengaduan secara hukum, pihak yang melakukan pengaduan harus memiliki kepentingan hukum. kepentingan ini dapat menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan sebuah kelompok, organisasi , atau kepentingan masyarakat secara umum yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan atau cita-cita yang akan dicapai dari pengaduan tersebut.

pihak-pihak yang dapat mengadu atau melapor antara lain:
1. seseorang atau masyarakat yang menjadi korban atau keluarganya;
2. organisasi masyarakat;
3. organisasi politik;
4. lembaga swadaya masyarakat;
5. instansi pemerintah terkait.
Khusus mengenai pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri, selain merupakan hak, dalam kondisi tertentu merupakan suatu kewajiban seperti dinyatakan dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP:
"Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik."


Ruang Lingkup Pengaduan atau Laporan

Pengaduan atau laporan dapat dilakukan dalam hal:
1. Terjadi pelanggaran hukum -dalam arti secara umum- oleh individu atau kelompok dalam kapasitas sebagai pribadi;
2. Terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam melakukan tugas , fungsi, dan kewenangan sebagai penyelenggara negara dan/atau pejabat publik.


»»  read more

Minggu, 04 April 2010

HUKUM DAN NEGARA HUKUM

Pengertian Hukum

istilah hukum berasal dari bahasa Arab huk'mun, artinya menetapkan. Singkatnya hukum diartikan sebagai peraturan atau undang-undang, kaedah dan ketentuan , serta keputusan pengadilan.

Dalam kehidupan sehari-hari hukum bermakna sebagai berikut;
1. Menetapkan perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, dan disuruh. contoh, seorang hakim dalam memutus perkara pidana boleh memilih pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu ( pasal 12 ayat (3) KUHP );
2. Norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Contoh, seorang yang mengambil sepeda motor miliknya di tempat parkir tidak menimbulkan akibat hukum. Namun, seseorang yang mengambil sepeda motor milik orang lain mempunyai akibat hukum pidana bagi orang tersebut;

Negara yang berdasarkan hukum memiliki empat asas, yakni:
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang;
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sistem pemerintahan di Indonesia mengatur bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang untuk bersama-sama membentuk UU. Di tingkat daerah, Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berwenang untuk bersama-sama membentuk Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah membentuk peraturan pelaksana untuk menjalankan berbagai kegiatan yang disebut kebijaksanaan (policy).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut ( Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ) ;
1. UUD 1945 dan perubahannya;
2. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PERPU );
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Daerah, meliputi peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/ kota, peraturan desa atau yang setingkat desa.


»»  read more

PELAKSANAAN PUTUSAN / EKSEKUSI

PENDAHULUAN

Tujuan pihak-pihak yang berperkara menyerahkan perkara-perkaranya kepada pengadilan adalah untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan.Tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Dengan kata lain pencari keadilan mempunyai tujuan akhir yaitu agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim . Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan.
Dan dalam makalah singkat ini akan mengemukakan sedikit pembahasan mengenai pelaksanaan putusan/eksekusi. Pengertiannya, syarat putusan yang dapat dilaksanakan, beberapa jenisnya, dan lain-lain.

PEMBAHASAN
PELAKSANAAN PUTUSAN / EKSEKUSI

A. Pengertian Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan putusan / eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) . Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dapat melaksanakan segala putusan yang dijatuhkannya secara mandiri tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Negeri. Hal ini berlaku setelah ditetapkannya UU No. 7/1989. Dan sebagai akibat dari ketentuan UU Peradilan Agama di atas adalah :
a. Ketentuan tentang eksekutoir verklaring dan pengukuhan oleh Pengadilan Negeri dihapuskan
b. Pada setiap Pengadilan Agama diadakan Juru Sita untuk dapat melaksanakan putusan-putusannya
Pelaksanaan putusan hakim dapat :
a. Secara suka rela, atau
b. Secara paksa dengan menggunakan alat Negara, apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan secara suka rela.
Semua keputusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat Negara . Keputusan pengadilan bersifat eksekutorial adalah karena pada bagian kepala keputusannya berbunyi : “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.

B. Putusan Yang Dapat Dieksekusi
Putusan yang dapat dieksekusi adalah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu :
1. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
a. Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu
b. Pelaksanaan putusan provisionil
c. Pelaksanaan Akta Perdamaian
d. Pelaksanaan (eksekusi) Grose akta
2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan Agama
3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir
Putusan yang bersifat deklaratoir atau konstitutif tidak diperlukan eksekusi. Putusan kondemnatoir tidak mungkin berdiri sendiri, dan merupakan bagian dari putusan deklaratoir, karena sebelum bersifat menghukum terlebih dahulu ditetapkan suatu keadaan hukum .
4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.

C. Jenis-jenis Pelaksanaan Putusan
Terdapat beberapa macam pelaksanaan putusan, yaitu:
1. Putusan yang menghukum salah satu untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 R.Bg
2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, pasal 259 R.Bg
3. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap. Putusan ini disebut juga Eksekusi Riil. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4. Eskekusi riil dalam bentuk penjualan lelang. Hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) R.Bg

Pasal 196 HIR/207 R.Bg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang diakibatkan dari tindakan tergugat/enggan untuk secara suka rela melaksanakan isi putusan untuk membayar sejumlah uang, sehingga pihak penggugat sebagai pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama agar putusan dapat dijalankan.
Pasal 225 HIR/259 R.Bg berkaitan dengan pelaksanaan putusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang tidak ditaati, sehingga dapat dimintakan pemenuhan tersebut dinilai dalam bentuk uang. Maksud pelaksanaan putusan yang diatur dalam ketentuan ini adalah untuk menguangkan bagian tertentu dari harta kekayaan pihak tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dengan tujuan guna memenuhi isi putusan sebagai termuat dalam amarnya, yang telah memenangkan pihak penggugat sebagai pemohon eksekusi.
Yang dimaksudkan eksekusi riil dalam ketentuan pasal 1033 Rv. adalah dilaksanakan putusan yang memerintahkan pengosonganatas benda tidak bergerak. Dalam praktek di pengadilan, tergugat yang dihukum untuk mengosongkan benda tidak bergerak tersebut setelah terlebih dahulu ditegur, untuk mengosongkan dan menyerahkan benda tidak bergerak tersebut kepada penggugat selaku pihak yang dimenangkan.
Apabila tidak bersedia melaksanakan perintah tersebut secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Agama dengan penetapan akanmemerintahkan Panitera atau Juru Sita, kalau perlu dengan bantuan alat negara (Polisi/ABRI) dengan paksa melakukan pengosongan terhadap tergugat dan keluarga serta segenap penghuni yang ada, ataupun yang mendapat hak dari padanya, dengan menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemohon eksekusi.
Adapun mengenai cara melakukan penjualan barang-barang yang disita dalam hal pelaksanaan eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang diatur dalam pasal 200 HIR. Ketentuan pokoknya antara lain berisi :
1. Penjualan dilakukan dengan pertolongan Kantor Lelang;
2. Urutan-urutan barang yang akan dilelang ditunjuk oleh yang terkena lelang jika ia mau
3. Jika jumlah yang harus dibayar menurut putusan da biaya pelaksanaan putusan dianggap telah tercapai, maka pelelangan segera dihentikan. Baran-barang selebihnya segera dikembalikan kepada yang terkena lelang;
4. Sebelum pelelangan, terlebih dahulu harus diumumkan menurut kebiasaan setempat dan baru dapat dilaksanakan 8 hari setelah penyitaan;
5. Jika yang dilelang terasuk benda yang tidak berberak maka harus diumumkan dalam dua kali dengan selang waktu 15 hari;
6. Jika yang dilelang menyangkut benda tidak bergerak lebih dari Rp.1000.- harus diumumkan satu kali dalam surat kabar yangterbit di kota itu paling lambat 14 hari sebelum pelelangan;
7. Jika harga lelang telah dibayar, kepada pembeli diberikan kwitansi tanda lunas dan selain itu pula hak atas barang tidak bergerak tersebut beralih kepada pembeli;
8. Orang yang terkena lelang dan keluarganya serta sanak saudaranya harus menyerahkan barang tidak bergerak itu secara kosong kepada pembeli.

D. Tatacara Sita Eksekusi
1. Ada permohonan sita eksekusi dari pihak yang bersangkutan
2. Berdasar surat perintah Ketua Pengadilan Agama
surat perintah ini dikeluarkan apabila:
- Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan tanpa alasan yang sah,
- Tergugat tidak mau memenuhi perintah dalam amar putusan selama masa peringatan
3. Dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita
4. Pelaksanaan sita eksekusi dibantu oleh dua orang saksi
5. - Keharusan adanya dua orang saksi adalah syarat sah sita eksekusi
- Dua orang saksi tersebut berfungsi sebagai pembantu dan sekaligus sebagai saksi sita eksekusi
- Nama dan pekerjaan kedua saksi tersebut harus dicantumkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi
- Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat:
a. telah mencapai umur 21 tahun
b. berstatus penduduk Indonesia,
c. memiliki sifat jujur (dapat dipercaya)
6. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek eksekusi
7. Membuat berita acara sita eksekusi
Berita acara sita eksekusi tersebut memuat:
a. Nama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua orang saksi
b. Merinci secara lengkap semua pekerjaan yang dilakukan
c. Berita acara ditandatangani pejabat pelaksana dan kedua orang saksi
d. Pihak Tersita dan juga Kepada Desa tidak diharuskan, menurut hukum, untuk ikut menandatangani Berita Acara Sita.
e. Isi berita acara sita harus diberitahukan kepada pihak tersita, yaitu segera pada saat itu juga apabila ia hadir pada eks penyitaan tersebut, atau jika ia tidak hadir maka dalam jangka waktu yang secepatnya segera diberitahukan dengan jalan menyampaikan di tempat tinggalnya.
8. Penjagaan Yuridis barang yang disita diatur sebagai berikut:
a. Penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada di tangan tersita
b. Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya, sampai pada saat dilaksanakan penjualan lelang
c. Penempatan barang sita eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain
d. Penguasaan penjagaan tersebut harus disebutkan dalam berita acara sita
e. Mengenai barang yang bisa habis dalam pemakaian, maka tidak boleh dipergunakan dan dinikmati oleh tersita
9. Ketidakhadiran tersita tidak menghalangi sita eksekusi
a. Sita eksekusi dapat dihadiri, bahkan sebaiknya dihadiri pihak tereksekusi
b. Sita ekskekusi dapat dilaksanakan tanpa hadirnya pihak tersita (tergugat) asalkan pihak tersita tersebut telah diberitahukan dan diperintahkan untuk hadir pada hari dan tanggal pelaksanaan sita eksekusi tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai bagian akhir, eksekusi putusan dan penetapan Peradilan Agama akan lancar tergantung dari keterkaitan antara :
1. Kepandaian penggugat/pemohon dalam menyusun petita dalam gugatan/permohonan
2. Penelitian surat gugatan/permohonan sebelum terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama
3. Ketelitian pemeriksaan hakim di muka sidang
4. Benar dan jelas serta rincinya diktum putusan/penetapan
5. Pelaksanaan di lapangan
6. Biaya eksekusi.

PENUTUP

Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
Beberapa syarat agar putusan dapat dilaksanakan. Yaitu: Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan tidak dijalankan secara sukarela, Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir.

»»  read more