Senin, 06 Juni 2011

persyaratan surat keterangan bebas pidana...

Sebelum saya menguraikan mengenai apa saja persyaratan untuk membuat surat keterangan bebas pidana, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu surat keterangan bebas pidana, dan untuk apa surat keterangan tersebut ???

ya, sebagian orang mungkin belum mengerti mengenai surat keterangan bebas pidana....
Surat keterangan bebas pidana ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum pemohon tersebut tinggal, yang menerangkan bahwa si pemohon surat keterangan tersebut tidak pernah dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga menerangkan bahwa si pemohon surat keterangan tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biasanya surat keterangan bebas pidana dibuat untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, calon perangkat desa, calon kepala desa, dan CPNS.

lalu apa saja syarat-syarat untuk membuat Surat Keterangan Bebas Pidana ???

adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan bebas pidana adalah sebagai berikut :
1. Surat Pengantar Dari Desa ...................... (ASLI) ;
2. Foto Copy SKCK ....................................... (yang telah dilegalisir, cukup 1 lembar aja) ;
3. Foto Copy KTP.......................................... ( 1 lembar ) ;
4. Foto Copy KK ............................................ ( 1 lembar ) ;
5. Pas Photo 4x6 ........................................... ( 2 lembar ) .

itulah sedikit uraian dari saya mengenai surat keterangan bebas pidana ,
*semoga bermanfaat... :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar