Jumat, 17 Juni 2011

pengen tau password FB teman, gampang ???


Facebook merupakan situs jejaring sosial yang paling diminati di dunia, bahkan situs Facebook termahal kedua di dunia setelah google, Account Facebook hanya di ketahui oleh pemiliknya, banyak tersimpan hal-hal rahasia disana, yang mungkin kita harus tahu namun teman tidak mau memberitahu kita, atau kalo mau mendapatkan chips poker gratis, atau hanya sekedar iseng mau tahu dengan siapa saja teman atau pasangan anda berinteraksi, banyak cara telah dilakukan orang untuk dapat membobol password Facebook orang lain namun jarang yang berhasil, untuk bisa mewujudkan keinginan anda kami memiliki cara yang cukup ampuh untuk bisa anda coba.


Ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengetahui password teman anda, berikut caranya:

1. Tanya sendiri kepada teman anda apa password facebooknya, jika dia memberitahu berarti anda beruntung dan teman anda itu bego’

2. Pada saat orang lain ingin login di facebook, cepat intip password yang dia tulis tanpa ketahuan oleh orang tersebut, jika ketahuan resiko anda.

3. Pergilah ke tempat yang bisa mengajari anda untuk membaca pikiran orang lain agar anda bisa membaca pikiran orang pada saat menulis password.

4. Ancam dengan menggunakan senjata ke teman anda / orang lain agar dia memberitahu passwordnya, jika dia melapor ke polisi, itu tanggung jawab anda.

5. Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka anda kurang beruntung.


Selamat Mencoba!!


Semoga Berhasil!!


Hahahahahhaa…. Tulisan ini khusus untuk tertawa,,, bagi yang ketawa semoga dilimpakah rezeki oleh Tuhan, dan bagi yang gak ketawa rugi… gak dapat nikmat nya ketawa heheheee….. :p

»»  read more

Senin, 06 Juni 2011

persyaratan surat keterangan bebas pidana...

Sebelum saya menguraikan mengenai apa saja persyaratan untuk membuat surat keterangan bebas pidana, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu surat keterangan bebas pidana, dan untuk apa surat keterangan tersebut ???

ya, sebagian orang mungkin belum mengerti mengenai surat keterangan bebas pidana....
Surat keterangan bebas pidana ialah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum pemohon tersebut tinggal, yang menerangkan bahwa si pemohon surat keterangan tersebut tidak pernah dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga menerangkan bahwa si pemohon surat keterangan tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biasanya surat keterangan bebas pidana dibuat untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, calon perangkat desa, calon kepala desa, dan CPNS.

lalu apa saja syarat-syarat untuk membuat Surat Keterangan Bebas Pidana ???

adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan bebas pidana adalah sebagai berikut :
1. Surat Pengantar Dari Desa ...................... (ASLI) ;
2. Foto Copy SKCK ....................................... (yang telah dilegalisir, cukup 1 lembar aja) ;
3. Foto Copy KTP.......................................... ( 1 lembar ) ;
4. Foto Copy KK ............................................ ( 1 lembar ) ;
5. Pas Photo 4x6 ........................................... ( 2 lembar ) .

itulah sedikit uraian dari saya mengenai surat keterangan bebas pidana ,
*semoga bermanfaat... :)


»»  read more

Rabu, 25 Mei 2011

mekanisme pengajuan gugatan pada pengadilan negeri

Akhirnya bisa ngepost lagi :) …

Setelah sekian lama menghilang dari peredaraan, saatnya saya kembali melatih keselarasan antara gerakan jari tangan dengan uneg-uneg yang ada dalam otak saya ini…

Well… awalnya sih saya bingung mau nulis apaan,,, cz saking banyaknya uneg-uneg ini sampai saya bingung dari mana mau memulainya….. *sebuah alasan klasik padahal, hehe…

so... langsung aja deh ke postingan saya yang kali ini akan membahas mengenai " MEkanisme pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri ".

------ Dalam menjalani aktifitas sehari-hari, seringkali kita mengalami kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain, baik dalam kegiatan bisnis, maupun saat berinteraksi dalam hidup bermasyarakat. Pada prinsipnya semua orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila kepentingannya dirugikan. Sayangnya masih banyak yang tidak memahami bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut. Sementara untuk menyewa seorang Lawyer (Pengacara), kadang muncul kekhawatiran akan dibohongi dan malah menghabiskan uang dan harta yang dimiliki. Nah, untuk memahami tata cara mengajukan gugatan di Pengadilan sekaligus menghapus kekhawatiran tadi, berikut adalah tata cara/ mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)

1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (meja ke-1 bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer/ kuasa Insidentil).

2. Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir kepaniteraan perdata. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari meja 2.

6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)

1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding.

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding dari meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.

7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)

1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat di meja 3 Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) ; c. Memori Kasasi.

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi dari meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.

7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Mengenai biaya bisa dilihat pada papan informasi panjar biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri setempat.


*semoga bermanfaat....

»»  read more

Selasa, 24 Mei 2011

MA: AS Nilai 70% Rakyat Indonesia Puas dengan Layanan Pengadilan

Jakarta - Pernah berurusan dengan pengadilan? Mungkin ada baiknya simpan dalam-dalam uneg-uneg Anda untuk sementara waktu. Sebab pemerintah Amerika Serikat (AS) menilai 70% rakyat Indonesia puas dengan layanan pengadilan. Benarkah?

"Mereka melakukan penelitian terhadap orang- orang yang pernah berhubungan dengan pengadilan. 70% diantara mereka menyatakan puas dengan pelayanan Pengadilan Negeri dan Pengadian Agama," kata Ketua MA Harifin Tumpa di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (20/5/2011).

Hasil riset tersebut disampaikan Pemerintah AS saat Harifin Tumpa berkunjung ke Supreme of Court (MA-nya AS) awal pekan ini. Dalam kesempatan itu Tumpa juga bertemu dengan Ketua Supreme of Court John Roberts.

"Dari 70% itu, apabila mereka mempunyai persoalan, mereka kembali lagi ke pengadilan. Ini hasil penelitian mereka tahun lalu (2010)," terang Tumpa.

Atas hasil riset ini, Ketua MA mengaku senang. Tak henti- hentinya dia menebarkan senyum saat mengumumkan hasil riset tersebut. Ibarat mendapat "senjata pamungkas" diapun langsung menggunakan hasil riset ini untuk menyindir riset orang Indonesia.

"Kalau penelitian kita, yang salah ya hakim semua. Apalagi dengan ICW, tidak ada yang benar bagi pengadilan," sindir Tumpa menyudahi pembicaraan.... (
Andi Saputra - detikNews)

»»  read more

Jumat, 03 September 2010

kasih-sayang, kesuksesan , dan kekayaan...

Suatu hari ada seorang wanita baru saja pulang ke rumah, dan dia melihat ada 3 pria berjanggut yang duduk di halaman depan. Wanita itu tidak mengenal mereka. Wanita itu berkata “ Aku tidak mengenal Anda, tapi aku yakin Anda semua pasti sedang lapar. Mari masuk kedalam , aku pasti punya sesuatu untuk mengganjal perut.” Pria berjanggut itu lalu balik bertanya “ Apakah suamimu sudah pulang ?”. Wanita itu menjawab, “Belum, dia sedang keluar”. “Oh kalau begitu, kami tak ingin masuk. Kami akan menunggu sampai suamimu kembali” kata pria itu.


Di waktu senja , saat keluarga itu berkumpul , sang istri menceritakan kejadian tadi. Sang suami awalnya bingung dengan kejadian ini, lalu ia berkata pada istrinya,” Sampaikan kepada mereka, aku telah kembali, dan mereka semua boleh masuk untuk menikmati makan malam ini”. Wanita itu kemudian keluar dan mengundang mereka untuk masuk ke dalam.” Maaf, kami semua tidak bisa masuk bersama-sama .” kata pria itu hamper bersamaan. “lho, kenapa?” Tanya wanita itu karena merasa heran. Salah seorang pria berkata, “ Nama dia Kekayaan,” katanya sambil menunjuk seorang pria berjanggut di sebelahnya, “sedangkan yang ini bernama Kesusksesan, sambil memegang bahu pria berjanggut lainnya. Sedangkan aku sendiri bernama Kasih Sayang. Sekarang coba Tanya kepada suamimu, siapa diantara kami yang boleh masuk ke rumahmu.


Wanita itu kembali masuk kedalam, dan memberitahu pesan pria di luar. Suaminya pun merasa heran.”Ohho…. menyenangkan sekali. Baiklah, kalo begitu coba kamu ajak si Kekayaan masuk kedalam. Aku ingin rumh ini penuh dengan Kekayaan.” Istrinya tak setuju dengan pilihan itu. Ia bertanya, “sayangku, kenapa kita tak mengudang Kesuksesan saja? Sebab sepertinya kita perlu dia untuk membantu keberhasilan panen ladangn pertanian kita.” Ternyata, anak mereka mendengarkan percakapan itu. Ia pun ikut mengusulkan siapa yang akan masuk ke dalam rumah.” Bukankah llebih baik jika kita mengajak kasih sayang yang masuk ke dalam? Rumah kita akan nyaman dan penuh dengan kehangatan kasih sayang. “ Suami- istri itu stuju dengan pilihan buah hati mereka.” Baiklah, ajag masuk Kasih Sayang ini kedalam. Dan malam ini, Si Kasih Sayang menjadi teman santap malam ini “.


Wanita itu kembali keluar, dan bertanya kepada 3 pria itu. “ Siapa diantara Anda yang benama Kasih sayang? Ayo, silahkan masuk, Anda menjadi tamu kita malam ini. “Si Kasih-sayang bangkit, dan berjalan menuju beranda rumah. Ohho….. ternyata, kedua pria berjanggut lainnyapun ikut serta. Karena merasa ganjil, wanita itu bertanya kepada si Kekayaan dan si Kesuksesan. “Aku hanya mengundang Kasih-sayang yang masuk kedalam, tapi kenapa kamu ikut juga? Kedua pria yang ditanya itu menjawab bersamaan. “ Kalau Anda mengundang si Kekayaan atau si Kesuksesan, maka yang lainnya akan tinggal di luar. Namun karena Anda mengundang si Kasih-sayang, maka kemanapun Kasih-sayang pergi, kami akan ikut selalu bersamanya. Dimana ada Kasih-sayang, maka kekayaan dan kesuksesan juga akan ikut serta. Sebab, ketahuilah, sebenarnya kami berdua ini buta. Dan hanya si Kasih-sayang yang bisa melihat. Hanya dia yang bisa menunjukkan kita pada jalan kebaikan, kepada jalan yang lurus,. Maka, kami butuh bimbingannya saat berjalan. Saat kami menjalani hidup ini.

»»  read more

update lagi....


Karena kesibukan nyari duit jadinya blog ini lama tidak diupdate...

Mumpung lagi tanggal merah dan libur agak panjang sedikit ingin memainkan jari pada papan keyboard untuk menulis beberapa patah kata di blog ini....

**semoga berManfaat....

»»  read more

Kamis, 13 Mei 2010

Penegakan Hukum Bagi Rakyat Kecil, Apakah sudah Adil..????

Sungguh hal yang memilukan jika kita melihat kasus yang beredar di Negeri kita tercinta ini, cobalah lihat dan tegaklah kesamarataan kita akan hukum memang ada tapi lihatlah ketegakan bagi rakyat kecil cepat sekali diproses dan juga cepat sekali ditindak serta cepat sekali dihukum dan divonis. Sekarang kita lihat sisi lain dari penegakan hukum bagi yang lainnya terutama kasus yang lebih luas, masalah Polri dan KPK belum selesai padahal KPK sudah ada rekamannya tapi apa yang terjadi..??? Hem, gimana yak ok ngono!!! Belum lagi masalah hukum bagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan Negara yang sangat besar tapi kenapa proses hukum dan penegakan hukumnya kok lebih sulit dan tidak secepat proses hukum bagi rakyat kecil.

Kasus yang beredar di Negeri kita dan fenomena yang terjadi apa, seorang Nenek yang hanya mengambil buah Kakao hanya tiga buah dan beliau juga merupakan pekerja disana dan sudah 3 tahun bekerja disana dan proses hukumnya cepat sekali ditegakkan.

Sedangkan kita lihat, para koruptor, importir dan exportir illegal dan juga kasus besar sulit sekali atau bahkan jauh dibandingkan dengan penegakan hukum bagi rakyat kecil. Apakah Negeri kita sudah tegak hukum walaupun kita semua sama dimata hukum tapi penegakan hukum masih belum setara. Kronologi yang terjadi pada si Nenek adalah mau mengambil buah Kakao untuk dijadikan bibit sedangkan pada saat mau mengambilnya diperkebunan itu tidak ada orang lain atau bisa dikatakan hanya si nenek, pada saat wawancara disalah satu Stasiun TV swasta di Indonesia, “Jika pada saat mengambil buah kakao itu ada orang atau mandor, maka si Nenek akan meminta izin untuk dapat membawa buah tersebut”. Padahal pada saat itu buah kakaonya tidak langsung dibawa melainkan hanya diletakkan dibawah mungkin si Nenek itu berfikir jika suatu waktu ada orang atau penjaga atau mandor perkebunan itu bisa meminta izin untuk membawa buah kakao itu. Si Nenek sudah minta maaf kepada si Mandor ya setidaknya rasa kemanusiaan yang harus ditanamkan walaupun memang dalam usaha itu yang merugikan adalah musih perusahaan. Namun menurut salah satu sumber dari perwakilan perkebunan itu menjelaskan didalam wawancara via telepon di salah satu Stasiun TV mengatakan “Bahwa si Nenek itu mengambil 3 Kg dan bukan yang pertama kalinya sedangkan yang terjadi sekarang merupakan yang tertangkap tangan, begitu menurutnya”

Hemm sungguh kasus yang berbeda dan menarik sekali untuk disimak dan juga diperhatikan bagi kita semua dan juga oknum penegak hukum kita yang seharusnya menegakan hukum tanpa melihat status dan kalau bisa dengan kasus lain yang sudah terbukti dan juga ada bukti itu seharusnya sudah harus ditegakkan tidak sepertinya sulit untuk diproses tapi melihat kejadian si Nenek yang mengambil buah kakao 3 buah saja langsung ditindak, langsung dihukum, langsung disidang, langsung divonis tapi lihatlah para koruptor yang merugikan Negara kita ini yang jelas-jelas bersalah atau para golongan masyarakat yang bergelimangan harta jika kita perhatikan mungkin atau tidak langsung terjadi seperti yang dialami oleh si Nenek itu. Dimana ya kesalahan atau beratnya penegakan hukum ini, kita tahu memang setiap orang yang bersalah itu harus dihukum tapi yang dipertanyakan adalah mengapa ya prosesnya jauh lebih sulit dibandingkan yang dialami si Nenek yang berusia 53 tahun. Hukuman yang diterima si Nenek yaitu 3 bulan hukuman, dengan keringanan 1,5 bulan dan tanpa adanya pembela atau pengacara yang bisa membantu atau memberikan pembelaannya. Seharusnya minimal adanya musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini, tapi ini sudah terjadi bahkan kalau tidak salah hakimnya sampai menangis saat membacakan hukumannya, hemmm sungguh memilukan.

Versi manakah yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut si Nenek beliau hanya mengambil 3 buah sedangkan menurut versi yang punya perkebuanan itu 3 Kg dan si nenek (Ibu Minah) hanya mengaku 3 Buah, lalu beda lagi versinya dengan yang pihak berwenang di Perkebunan itu, menurut yang punya perkebunan itu si Nenek (Ibu Minah) sudah sering sekali mengambil hasil perkebunan dan itu didapat informasi dari yang lainnya. Kenapa ya kok si Nenek (Ibu Minah) tidak ada maaf atau proses musyawarah tapi yang lainnya tidak sedangkan kata salah satu wakil dari perusahaan perkebunan. Hal ini mungkin dijadikan contoh bagi yang lainnya untuk membuat efek jera, katanya tidak ada permintaan maaf kepada pusat dari perkebunan itu dan kata dari kapolsek sudah mengadakan atau merancang menjadi fasilitator agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan atau istilah adanya usaha damai tapi menurut yang punya atau yang berwenang tidak menginginkannya dan hanya ingin membuat efek jera sehingga kita bisa mengetahui akibat yang kita lakukan apapun itu. Heemmmm, inilah salah satu cerminan yang perlu kita cermati dan juga kita perlu perhatikan agar kita bisa mengetahuinya.

Kita harus bisa menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita ini sekecil apapun itu yang namanya kesalahan harus mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung dan itu memang harus kita jalankan, prinsip jujur dalam bekerja dan lain sebagainya perlu kita tanamkan dan juga kita tingkatkan.

Mudah-mudahan penegakan hukum di Negeri ini bisa seadil-adilnya ditegakkan tanpa adanya perbedaan baik itu status sosial dan lainnya sehingga kita bisa bangga akan hukum kita ini.

»»  read more